Now you can Subscribe using RSS

Submit your Email

Wednesday, July 18, 2018

PENGERTIAN PAJAK DAN UNSURNYA

Shintya Praticya TKJ A


Pajak adalah iuran yang dibayarkan rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang dan sifatnya dapat dipaksakan kepada obyek pajak. Obyek pajak tidak mendapatkan balas jasa dari negara secara langsung. Pajak dipungut negara kepada warga negaranya berdasarkan pada norma hukum yang telah diatur. Hasil pungutan pajak digunakan untuk membiayai operasional kenegaraan, memproduksi barang produksi untuk kesejahteraan rakyat, untuk pembiayaan pembangunan berbangsa dan bernegara. Karena pungutan pajak diatur oleh undang-undang, maka penolakan untuk membayar pajak, perlawanan serta upaya menghindari pajak bisa termasuk pelanggaran hukum. 

Pajak dibedakan menjadi dua yaitu pajak yang dipungut langsung dan pajak tidak langsung. Pajak dapat dibayarkan dengan uang ataupun kompensasi yang setara uang, misalnya dengan pekerjaan. Ada beberapa negara di dunia ,yang sama sekali tidak memungut pajak dari rakyatnya, seperti uni Emirat Arab. Ada juga negara yang bergantung pendapatan dan operasional negaranya dari pajak. Pemerintah kita telah mempunyai suatu lembaga khusus mengelola pajak yaitu Direktorat Jendral Pajak. Direktorat Jendral Pajak mempunyai tugas untuk memaksimalkan hasil pungutan pajak di seluruh wilayah Indonesia, dirjen pajak ini sendiri berdiri dibawah naungan Departemen Kementrian Keuangan Republik Indonesia. 

Pajak merupakan hal penting dan vital bagi setiap negara. Semakin maju sebuah negara semakin tinggi tingkat kepatuhan warga negaranya dalam membayar pajak. Karena dengan pajak pemerintahan suatu negara bisa membiayai semua fasilitas untuk rakyatnya. Fasilitas yang dibangun tidak hanya fasilitas yang bersifat vital bagi negara yang bersangkutan tapi juga infrastruktur lain yang sifatnya memberikan kebanggaan bagi warganya. Bisa dikatakan, bahwa pajak adalah ujung tombak utama pembangunan suatu negara. Untuk mengulas lebih jauh tentang pajak, berikut ini definisi pajak menurut para ahli dan unsur unsur pajak. 


Unsur-Unsur Pajak

Pada pembahasan diatas, telah disebutkan tentang pendapat para ahli mengenai pengertian pajak. Pajak itu sendiri mengandung beberapa unsur, diantaranya dapat disimpulkan sebagai berikut: 
  1. Pajak dipungut berdasarkan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Undang-undang yang berlaku tersebut sesuai dengan UUD 1945 pasal 23A.
  2. Warga negara atau obyek pajak itu sendiri tidak mendapatkan imbalan secara langsung dari pemerintah. Misalnya orang yang taat membayar pajak akan menikmati fasilitas yang sama dengan orang yang tidak taat dalam pembayaran pajak. Karena fasilitas yang disediakan pemerintah sama untuk semua warga negara.Contoh kongkritnya orang yang taaat membayar pajak kendaraan bermotor tetap akan menikmati fasilitas jalan yang sama dengan pengguna jalan lain.
  3. Hasil pungutan pajak sangat dibutuhkan pemerintah dalam membiayai seluruh pengeluaran pememrintah di dalam menjalankan fungsi pemerintahannya baik untuk belanja rutin pemerintah ataupun untuk pembangunan.
  4. Pungutan pajak mempunyai sifat memaksa. Pajak dapat dipaksakan dan dilakukan upaya hukum apabila seorang wajib pajak tidak bisa memenuhi kewajibannya tersebut, akibat dari kewajiban yang tidak dipenuhi tersebut maka seseorang dapat diambil tindakan hukum atau sanksi sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.
  5. Fungsi pajak yang utama adalah fungsi anggaran yaitu fungsi dari pajak untuk mengisi anggaran negara yang dibutuhkan untuk menutup semua biaya operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain sebagai fungsi anggaran, pajak juga mempunyai fungsi sebagai alat negara untuk melaksanakan dan mengatur kebijakan negara dalam bidang sosial dan ekonomi.

Dari pembahasan pengertian pajak diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak berperan dengan sangat penting dan dominan dalam pembangunan, baik pembangunan daerah maupun pembangunan nasional. Dari pendapatan sektor pajak, pemerintahan suatu negara dapat melaksanakan pembangunan negaranya dengan baik, memberikan pendidikan yang memadai, pelayanan kesehatan yang maksimal untuk warganya, menyediakan lapangan kerja untuk masyarakatnya, serta mampu meningkatkan kemajuan dari segi ekonomi serta sosial.


copy by : 
http://zocara.blogspot.com/2016/04/pengertian-pajak-adalah-.html#ixzz5LfVc52qN

Shintya Praticya TKJ A / Author & Editor

Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.

0 komentar:

Post a Comment

Coprights @ 2016, Blogger Templates Designed By Templateism | Templatelib