Disini saya akan memberikan sedikit ilmu yang saya dapat
mengenai 5 pelanggaran dalam berpacaran. Mari dibaca ya …
Pelanggaran-pelanggaran dalam pacaran
adalah:
1. Melakukan berbagai hal
pendahuluan zina.
Padahal segala perantara menuju zina
itu dilarang, baik dengan memandang lawan jenis dengan syahwat (nafsu), meraba
atau menyentuh, berdua-duaan, apalagi sampai berciuman meskipun hal-hal
tersebut tidak sampai zina. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah
suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al
Isro’: 32).
Kata Asy Syaukani dalam Fathul Qodir,
“Jika mendekati zina dengan melakukan berbagai hal sebagai pendahuluan zina itu
terlarang, maka zina sendiri jelas terlarang. Karena sesuatu itu haram, maka
segala perantara menuju sesuatu tersebut jelas haram. Inilah yang dimaksud
dalam konteks kalimat.” Syaikh ‘Abdurrahman As Sa’di dalam kitab tafsirnya
menjelaskan, “Larangan dalam ayat ini adalah larangan untuk mendekati zina.
Larangan mendekati saja tidak dibolehkan apalagi sampai melakukan zina itu
sendiri. Larangan mendekati zina ini meliputi larangan melakukan berbagai
pendahuluan dan perantara menuju zina.”
2. Berduaan dengan lawan jenis.
Ini juga pelanggaran yang tidak bisa
dipungkiri. Berduaan bisa jadi berduaan di satu tempat, di kegelapan, atau di
tempat sepi, atau boleh jadi berduaan lewat sms-an, telepon atau lebih keren
lagi lewat pesan facebook.
Banyak kejadian yang berawal dari
berdua-duaan seperti ini, di antaranya berhubungan lewat inbox facebook, lalu
mengajak ketemuan, lantas ujung-ujungnya terjadilah apa yang terjadi.
Berdua-duaan dengan lawan jenis terlarang berdasarkan sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang
tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara
mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no.
15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih dilihat dari
jalur lain)
3. Tidak menundukkan pandangan.
Dengan lawan jenis kita diperintahkan
untuk menundukkan pandangan dan jelas terlarang jika dengan syahwat (nafsu).
Perintah ini dimaksudkan agar lebih menjaga hati dan agar hati tidak tergoda
pada zina. Memandang lawan jenis barulah jadi halal jika melalui hubungan
pernikahan atau dibolehkan jika wanita yang dipandang masih mahrom kita.
Mengenai larangan memandangn lawan jenis, disebutkan dalam hadits Jabir bin
‘Abdillah,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera
memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770).
4. Tidak menjaga aurat.
Ini pun jelas ada dalam pacaran.
Karena seringnya berdua-duaan, si pria pun ingin melihat aurat wanita. Si pria
ingin melihat indah gemulai rambutnya dan sebagainya yang merupakan aurat.
Padahal menutup aurat dengan mengenakan jilbab itu adalah wajib sebagaimana
firman Allah Ta’ala,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu
dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59).
Melihat aurat wanita barulah
dibolehkan jika memang halal sebagai istri, bukan saat pacaran. Kerabatnya saja
yang masih mahrom dibolehkan melihat sebatas anggota tubuh yang nampak ketika
berwudhu. Lantas kenapa orang yang jauh sampai dibolehkan melihat kehormatan
wanita tersebut padahal akad nikah pun belum ada?
5. Bersentuhan dengan lawan
jenis.
Ini pun pelanggaran yang sering
dilakukan oleh yang berpacaran. Baik di kesepian maupun tempat umum, seringnya
ingin berjalan bergandengan tangan padahal belum halal.
Dari
Abdulloh bin ‘Amr, ”Sesungguhnya Rasulullah tidak pernah berjabat tangan dengan
wanita ketika berbaiat.” (HR. Ahmad dishohihkan oleh Syaikh Salim dalam Al
Manahi As Syari’ah)
Dari
Umaimah bintu Ruqoiqoh dia berkata, ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan para wanita, hanyalah
perkataanku untuk seratus orang wanita seperti perkataanku untuk satu orang
wanita.” (HR. Tirmidzi, Nasai, Malik dishohihkan oleh Syaikh Salim Al Hilaliy)
Zina tangan adalah dengan menyentuh
lawan jenis yang bukan mahrom sehingga ini menunjukkan haramnya. Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini
suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan
melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan
berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah
dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu
kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”
(HR. Muslim no. 6925)
Ini baru lima pelanggaran yang kami
ungkap dari sisi dalil. Namun masih banyak pelanggaran selain itu yang semuanya
berujung pada zina. Awal berpacaran saja penuh kekhawatiran karena seringkali
melakukan dosa, ujungnya pun penuh penyesalan. Luqman berkata kepada anaknya,
“Wahai anakku. Hati-hatilah dengan zina. Di awal zina, selalu penuh rasa
khawatir. Ujung-ujungnya akan penuh penyesalan. (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim,
10/326)
So … stop pacaran! Tempuh
jalan yang halal. Cukup ta’aruf (perkenalan dalam waktu singkat) ketika ingin
serius nikah, lantas datang ke rumah ortu untuk lamaran, dan langsungkanlah
segera pernikahan, jangan tunda-tunda. Lebih cepat, lebih baik!
Semoga Allah beri taufik pada para
remaja sekalian untuk mengenal ajaran Nabinya dan semoga mereka pun semakin
bertakwa dan takut akan siksa-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.
0 komentar:
Post a Comment